Laurences Aulina Kenny Wiston. Kesalahan. Dolus (sengaja) dan culpa (lalai) dalam hukum pidana masuk dalam pembahasan mengenai asas kesalahan (culpabilitas) sebagai salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dalam dirinya.Asas ini dikenal juga dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan", geen
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2 Dalam hukum pidana kesalahan memiliki 3 (tiga) pengertian, yaitu : Kesalahan dalam arti yang seluas - luasnya yang dapat disamakan dengan pengertian pertanggung jawaban dalam hukum pidana, hal mana di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid) si pelaku atas perbuatannya.Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dinamakan "kenakalan" adalah semua perbuatan orang, berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, binatang dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, yangBiasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.
Seperti halnya kejahatan dalam hukum pidana, perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata juga memiliki konsekuensi yang serius. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih rinci tentang perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, termasuk definisi, jenis-jenisnya, dan implikasi hukumnya. Salah satu contoh tindakan perbuatan melawan. 413 10 324 144 345 197 58 122